mengeluarkan ancaman keras terhadap platform digital seperti TikTok, Meta, Google, Telegram, dan X (dulu Twitter) terkait penyebaran konten judi online.
Kominfo menegaskan bahwa platform yang tidak kooperatif dalam memberantas konten judi online akan dikenakan denda hingga Rp500 juta per konten
bermain di situs RAJABANDOT selalu mengasih kemenangan kepada member nya, dengan bermodalkan receh bisa menjadi jutaan
Sejak Juli 2023, Kominfo telah memutus akses hampir 2 juta konten judi online, mengajukan penutupan lebih dari 555 akun e-wallet, dan memblokir lebih dari 5.300 rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online.
Selain itu, Kominfo telah melakukan update keyword untuk membantu identifikasi dan penanganan konten judi online
Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar-besaran pemerintah untuk mengatasi maraknya judi online yang telah menyebabkan kerugian ekonomi signifikan.
Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi terkait judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun, dengan sekitar 2,3 juta pemain judi online yang sebagian besar berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah
Ancaman denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong platform digital untuk lebih aktif dalam memonitor dan menghapus konten yang melanggar hukum, terutama terkait judi online